Polsek Limapuluh Tangkap Kurir Sabu Rp 7 Milyar

PEKANBARU (KR) Anggota Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru menangkap seorang kurir sabu senilai Rp 7 milyar. Tersangka yang diduga anggota sindikat narkoba internasional menyimpan obat terlarang dalam rumah kontrakan.

Polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, polisi menemukan 6 kilogram sabu, 6.300 butir ekstasi dan 800 pil Happy Five.

Anggota Polsek Limapuluh berhasil menangkap seorang pria berinisial M tanpa perlawanan. Tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar sabu di Kota Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti narkotika golongan satu ini langsung dibawa ke Polsek Limapuluh.

Menurut Kepala Polsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Angreni, kurir mendapat upah Rp 4 juta perkilogram sabu untuk jasa pengiriman paket narkoba. Peredaran obat terlarang dikendalikan seorang bandar berinisial A yang masih diburu polisi.

Peredaran psikotropika ini menggunakan sistem jaringan terputus dimana pemilik barang, kurir dan pengedar tidak saling kenal sehingga sulit dilacak. Tersangka M dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti narkoba disimpan di rumah petak sebagai gudang atas suruhan A yang masih DPO. Tersangka M berperan sebagai kurir, menerima upah Rp 4 juta perkilogram sabu,” kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Angreni, Selasa (5/8). (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup