SIAK (KR) Bupati Siak Afni memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus perusakan fasilitas karyawan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, 11 Juni 2025 lalu. Afni mengatakan sebagai seorang jurnalis aktif, ia sangat paham betul tentang pentingnya memilih judul seksi dan cantik. Tujuannya untuk memancing pembaca. Namun jika tidak hati-hati, terkesan jadi fitnah dan ini perlu diluruskan. “Perlu diterangkan. Agar tak ada narasi yang bermain di ruang gelap,” kata Afni dalam rilis media, Selasa (24/6).
Ia bersyukur di tengah padatnya jadwal retreat, sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan. “Bahwa ada informasi yang tersajikan tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan. Alhamdulillah, kami tetap solid untuk menjaga semuanya tetap kondusif pasca kerusuhan di PT SSL beberapa waktu lalu,” kata Afni.
Ia menegaskan istiqomah bekerja berdasarkan sumpah yang diucapkan di bawah Al Quran sebagai pemimpin Siak dan wajib menjaga kabupaten ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Afni menyebutkan sebelum jadi bupati, latar belakang dirinya juga akademisi dan aktivis lingkungan. Ia mengatakan idealisme dan profesionalisme adalah harga mati yang dipegang teguh untuk mengabdi.
“Selama satu dekade terakhir, saya dan kawan aktivis juga sudah mengurai banyak konflik lahan dalam dan sekitar kawasan hutan di berbagai daerah Indonesia. Tentu semuanya kami urai dan selesaikan sesuai aturan undang-undang,” kata Afni.
Ia mengaku bisa membedakan mana rakyat kecil atau cukong murni dan cukong berizin. Afni menegaskan tidak punya utang dengan cukong manapun dan perusahaan. “Utang kami dunia akhirat hanya dengan Allah dan rakyat Siak,” kata Afni.
Afni menyatakan dirinya menghormati proses hukum. Ia ikut mengecam tindakan anarkis tersebut. Namun di sisi lain, Afni merasa berkewajiban melindungi petani sawit kecil yang memiliki hak dalam kawasan hutan produksi PT SSL. Mantan ahli tenaga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini berharap hak mereka dilindungi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kasus rusuh PT SSL yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran, itu biar jadi ranah penegak hukum, wajib dihormati. Kami ikut mengecam dan tidak berhak mengintervensi hukum,” kata Afni.
Ia menambahkan penyelesaian sengketa lahan sesuai kesepakatan yang dihadiri pimpinan PT SSL akan dibahas dalam kurun waktu satu bulan sejak ditandatangani. Menurut Afni, jalur administrasi ini disediakan negara dan wajib dihormati bersama. “Disini saya sebagai bupati hanya menjadi mediator,” ujar Afni.
Ia menjelaskan PT SSL beroperasi tidak di kawasan hutan konservasi atau lindung, melainkan kawasan hutan produksi (HP) yang berada di tengah jantung Kampung Tumang. Afni mengingatkan pola penyelesaian konflik pada wilayah hutan produksi sudah diatur dalam undang-undang. “Sejak izinnya keluar, PT SSL hanya bisa menguasai tidak sampai sebagian dari luas izin yang diberikan. Sebagian besar wilayahnya sejak dahulu sudah berkonflik dengan masyarakat,” kata Afni.
Mantan akademisi Universitas Lancang Kuning ini mengungkapkan konflik sering memuncak karena tidak ada koordinasi saat perusahaan ingin menambah luas penanaman akasia, dengan cara menumbangkan tanaman sawit yang sudah ada. “Itupun menumbangkan sawit kabarnya malam-malam, diam-diam. Kalau semua perusahaan seperti SSL bertindak sendiri di wilayah konflik tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, apa jadinya Siak kami,” kata Afni.
Ia khawatir jika pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di kawasan hutan produksi bebas bertindak dan mengabaikan Pemerintah Kabupaten Siak. Menurut Afni, meski mendapat izin dari Kementerian Kehutanan, semua perusahaan HTI yang beroperasi di Siak selayaknya menghormati tuan rumah saat beroperasi di wilayah konflik yang sensitif.
Afni mengatakan faktanya, jumlah izin hutan produksi di Siak yang mengoperasikan bisnisnya seperti PT SSL jauh lebih banyak dari area penggunaan lain (APL) yang menjadi wilayah mukim dan tempat hidup hampir setengah juta penduduk Siak. “Ada perebutan ruang hidup yang sangat tajam antara dominasi bisnis korporasi, dengan urusan seorang ibu menjaga periuk nasi,” kata Afni.
Ia mengutarakan puluhan desa di Siak saat ini masih berada dalam dan sekitar kawasan hutan produksi. Afni menyatakan sedang berjuang agar rakyat kecil mendapatkan kesejahteraan ekologis tanpa mengganggu kepentingan bisnis. Menurut Afni, potensi konflik lahan di Siak sangat tinggi. “Tugas kami menjaga jangan sampai konflik terjadi lagi. Cukuplah konflik Tumang menjadi pembelajaran kita, bahwa Siak harus kita cintai dan jaga bersama,” kata Afni. (RLS/ FA)





