PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap seorang tokoh adat yang terlibat perambahan ilegal Taman Nasional Teso Nilo Kabupaten Pelalawan. Tersangka mengklaim kawasan hutan sebagai tanah ulayat dan menjual kepada pengusaha untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tokoh adat atau batin berinisial JS. Tersangka menjual 20 hektare lahan di Taman Nasional Teso Nilo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Modus kejahatan lingkungan ini adalah tersangka mengklaim sebagian kawasan taman nasional sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada lebih 100 orang.
Antara lain tersangka JS menjual kepada pengusaha berinisial DY yang sudah ditangkap sebelumnya. Polisi menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain surat kepemilikan lahan, surat tokoh adat dan peta taman nasional.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyanyangkan JS sebagai tokoh adat yang seharusnya melindungi Taman Nasional Teso Nilo sebagai habitat gajah Sumatera, namun justru terlibat perambahan ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Dalam kasus ini, tersangka JS memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjual kawasan konservasi kepada pihak ketiga,” kata Herry. (FA)





