Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran ke Malaysia

PEKANBARU (KR) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 58 pekerja migran ke Malaysia. Polisi menangkap 11 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

58 pekerja migran diselundupkan ke Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Polisi mencurigai kapal yang membawa puluhan orang ini dan langsung menggiringnya ke daratan. Pekerja migran juga ditemukan di Kota Dumai saat akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

58 pekerja migran yang diselundupkan terdiri dari 44 laki-laki dan 14 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera dan Jawa. Rencananya korban kasus human trafficking ini diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan buruh perkebunan di Malaysia. Mereka harus membayar uang Rp 10 juta hingga Rp 15 juta kepada cukong untuk jasa pengiriman non prosedural.

Polda Riau menangkap 11 tersangka yang terlibat tindak pidana perdagangan orang, masing-masing berperan sebagai koordinator atau cukong, pengirim ke Malaysia, pencari pekerja dan penampung di Pulau Rupat. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  

Selama tahun 2024 dan 2025, Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 100 pekerja migran dari perairan Dumai, Bengkalis dan Kepulauan Meranti tujuan Malaysia. Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang dikenal rawan penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang.

“Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah di Bengkalis, Dumai dan Meranti. Kita melakukan pendalaman. Alhamdulillah, ada 100 orang yang berhasil diselamatkan, terdiri dari 78 laki-laki dan 22 perempuan,” Kapolda Riau Irjen Pol  Herry Heryawan, Kamis (17/7). (FA)

Related posts
Tutup
Tutup