Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 15 Juta Batang Rokok Ilegal

PADANG (KR) KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur memusnahkan barang menjadi milik negara (BMMN) di Wisma Indarung PT Semen Padang, Kamis (31/7). Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Suryana dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa dilengkapi pita cukai (polos) sebanyak 15.014.308 batang yang terdiri dari berbagai merek, seperti Luffman, OK Bold, H&D, New Humer, Smith dan Manchester.

Selain itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah 12,79 liter, 4 koli pakaian dan 214 kosmetik. Barang tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara rokok ilegal dan pakaian bekas dipotong (crushing) menggunakan mesin shredder di storage 23 PT Semen Padang, 

MMEA dan kosmetik dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak isinya menggunakan cairan pembersih lantai. Rokok ilegal dan pakaian bekas yang telah dipotong tersebut akan dijadikan sebagai bahan bakar alternatif di Calsiner Indarung V & VI PT Semen Padang. Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan tahun 2024 hingga 2025. 

Produksi rokok, pakaian, minuman dan kosmetik ilegal ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

KPPBC TMP B Teluk Bayur bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, karantina, BPOM, PT Angkasa Pura dan perusahaan jasa titipan (PJT) dengan perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan Rp 22.115.001.740 dan mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 14.647.950.223.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Parjiya. (FA/ RLS)

Related posts
Tutup
Tutup