PEKANBARU (KR) Polda Riau menyita beras oplosan yang dijual ke puluhan minimarket di Kota Pekanbaru. Penyitaan dilakukan menyusul terungkapnya kasus pengoplosan 9,7 ton beras kualitas rendah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan seluruh beras oplosan yang dipasarkan sudah disita dari puluhan toko, minimarket dan gudang. Kasus pengoplosan beras ini terbongkar setelah polisi menggeledah Toko Beras Murni di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Modus kejahatannya distributor berinisial RG mengoplos atau mencampur beras kualitas rendah dengan beras reject tidak lolos sortir. Tersangka mengemas beras oplosan ini dengan karung beras subsidi milik Bulog merek SPHP berat 5 kilogram.
Tersangka juga mengemas ulang beras kualitas rendah dengan label kemasan beras premium Sumatera Barat dan dijual di pasaran dengan harga tinggi Rp 16 ribu perkilogram. Padahal modal distributor hanya Rp 6 ribu hingga 8 ribu perkilogram.
Tersangka RG sudah melakukan praktek perdagangan curang ini selama dua tahun. Diperkirakan, tersangka meraup untung milyaran rupiah selama menjual beras oplosan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan seluruh beras oplosan yang dipasarkan tersangka sudah ditarik. Polisi menyita produk pangan ilegal ini dari 22 minimarket di Kota Pekanbaru.
Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap darimana tersangka memperoleh karung beras merek Bulog dan merek premium Sumatera Barat. Tersangka RG dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
“Insya Allah, beras SPHP yang ada di pasaran sudah kami sita semua. Kalau pun ada yang beredar, itu bukan berasal dari tersangka, tapi asli dari Bulog,” kata Kombes Ade. (FA)





