Polda Riau Tangkap Empat Kurir Narkoba Internasional, 53 Kg Sabu Disita

PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap empat anggota sindikat perdagangan narkoba jaringan internasional. Polisi menyita 53 kilogram sabu dan 49 ribu pil ekstasi senilai Rp 68 milyar. Seluruh obat terlarang ini diselundupkan dari Malaysia.

Operasi penangkapan kurir narkoba dilakukan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Kamis (9/1). Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan 53 kilogram sabu dan 49 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam mobil.

Narkotika golongan satu ini diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Bengkalis. Rencananya narkoba akan dikirim ke Kota Pekanbaru. Polisi menangkap tiga kurir berinisial ES, SAP dan S di Kabupaten Siak.

Dari keterangan ketiga tersangka, Polda Riau mengembangkan kasus ini dan menangkap satu tersangka berinisial SH di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tersangka mendapat upah Rp 20 juta untuk jasa pengiriman narkoba.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, total barang bukti psikotropika bernilai Rp 68 milyar ini beresiko merusak 317 ribu jiwa jika beredar di tengah masyarakat.

Polda Riau masih memburu dua orang yang berperan sebagai pemasok dan pengendali bisnis obat terlarang. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Dari hasil interograsi tersangka, diketahui barang berasal dari Bengkalis dan diduga masuk dari negara tetangga. Kami masih mengembangkan kasus ini. Jika beredar di masyarakat, bisa merusak 317 ribu jiwa,” kata Putu. (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup