PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap delapan tersangka kasus kredit usaha fiktif di Kabupaten Bengkalis. Skandal perbankan ini merugikan negara lebih Rp 46 milyar.
Delapan tersangka terdiri dari ketua koperasi, wiraswasta, ketua kelompok tani dan kepala desa. Sebelumnya Polda Riau menangkap dua Kepala Cabang Pembantu BNI Bengkalis berinisial RR dan ER. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Modus kejahatan perbankan ini adalah dengan menyalurkan kredit usaha rakyat kepada 654 debitur atau peminjam di Kantor Cabang Pembantu BNI Bengkalis. Pencairan dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022.
Namun, para tersangka menggunakan dokumen fiktif sebagai syarat pencairan kredit. Dana untuk pembelian kebun kelapa sawit tersebut hanya sebagian kecil disalurkan kepada petani sebagai debitur. Sebagian besar dinikmati pengusaha, ketua koperasi, ketua kelompok tani dan kepala desa.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, korupsi berjamaah ini merugikan negara Rp 46,6 milyar. Uang hasil kredit fiktif digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil mewah.
Polda Riau menyita barang bukti uang Rp 313 juta yang disimpan tersangka di rekening bank kelompok tani. Polisi masih menelusuri aliran dana kredit usaha rakyat yang disalahgunakan para tersangka untuk memperkaya diri.
“Modus mereka menipu, mencari debitur, nama-namanya. Debitur diberi uang sedikit dan mereka menikmati uang tersebut. Ini yang terjadi di bank BUMN di Bengkalis,” kata Kombes Nasriadi, Senin (21/10). (FA)