PEKANBARU (KR) Dua warga Thailand ditangkap saat memalsukan dokumen imigrasi di Kota Dumai, Riau. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand karena dua warga asing diduga terlibat kasus pidana.
Dua wanita Thailand berinisial JJ dan TK ditangkap di Kantor Imigrasi Kota Dumai. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di Kota Pekanbaru untuk diperiksa, Kamis (17/10). JJ dan TK ditangkap saat mengurus paspor Indonesia.
Petugas imigrasi Dumai curiga karena saat diwawancara, dua warga Thailand tidak tahu Pancasila dan lagu Indonesia Raya. Petugas imigrasi menyita KTP dan kartu keluarga asli atas nama kedua WNA. Dokumen kependudukan ini diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir menyatakan JJ dan TK akan diserahkan ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Dua warga Thailand diduga masuk daftar pencarian orang (DPO). Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand untuk mengungkap kasus pidana yang dilakukan JJ dan TK di negara asalnya.
“Dua WNA melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Budi. (FA)