PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap tiga kurir narkoba jaringan internasional di Kota Pekanbaru dan Sukabumi. Penyelundupan 7, 4 kilogram sabu dari Malaysia ini dikendalikan seorang narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menghentikan paksa sebuah mobil. Polisi menggeledah kendaraan dan menemukan tas berisi paket sabu.
Di lokasi ini, polisi menangkap dua kurir narkoba, berinisial Z dan M. Dari keterangan dua tersangka, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang lagi anggota jaringan narkoba di Sukabumi berinisial I.
Kurir obat terlarang ini dijanjikan upah Rp 5 juta hingga Rp 10 juta perkilogram sabu. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, sindikat narkoba internasional ini dikendalikan seorang narapidana berinisial S dari Rutan Cipinang Jakarta. Polda Riau sudah menangkap S yang berperan sebagai operator mulai pengiriman dari Malaysia, Pekanbaru hingga tujuan Jakarta.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Ini pengiriman barang ketiga. Barang ini dikirim dari Malaysia ke Jakarta, Kami memburu para pelaku dan menghentikan peredaran narkoba,” kata Putu, Rabu (5/3). (FA)