Ratusan Pegawai DPRD Riau Diperiksa Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 162 Milyar

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan

PEKANBARU (KR) Polda Riau memeriksa ratusan pegawai DPRD Riau terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif. Kerugian negara dalam skandal keuangan daerah ini mencapai Rp 162 milyar. Pemeriksaan dilakukan tertutup di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (17/1).

Penyidik Polda Riau memanggil 401 pegawai yang menerima aliran uang perjalanan dinas fiktif DPRD Riau. Modus penyelewengan dana APBD 2020-2021 ini adalah dengan membuat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dalam kegiatan di Sekretariat DPRD Riau. Polisi menemukan 4.700 faktur hotel dan lebih 37 ribu tiket pesawat yang dipalsukan.

Seluruh pegawai yang menerima aliran dana korupsi ini diminta mengembalikan kepada negara hingga batas waktu akhir Januari 2025. Polda Riau juga sudah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, Ketua DPRD Riau periode 2019-2024 Yulisman dan selebgram Hana Hanifah yang menerima dana Rp 900 juta. Namun, Polda Riau belum menetapkan tersangka kasus yang mendapat perhatian masyarakat ini.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau melaporkan kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif DPRD Riau mencapai Rp 162 milyar. Polisi sudah menyegel beberapa ruangan DPRD Riau dan menyita aset yang diduga dibeli dari dana APBD untuk kepentingan pribadi. Antara lain apartemen, homestay, kendaraan, barang mewah dan uang Rp 7,1 milyar.

“Saya memberikan penekanan kepada mereka untuk mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik. Ini jadi barang bukti perkara kami. Harapannya mereka sadar. Saya berikan penegasan kasus ini tetap lanjut, bahkan akan dipercepat,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan. (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup