KAMPAR (KR) Polda Riau menemukan aksi perambahan hutan di perbatasan Provinsi Riau dan Sumatera Barat, Senin (9/6). Sekitar 60 hektare hutan lindung rusak akibat penebangan ilegal.
Perusakan lingkungan ini terjadi di Hutan Lindung Batang Ulak, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Sekelompok orang merambah hutan negara untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
Polda Riau menemukan ratusan bibit kelapa sawit yang siap ditanam di perbatasan Riau-Sumatera Barat ini. Penebangan liar menyebabkan 60 hektare kawasan hutan rusak. Menurut Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, hutan yang dibabat merupakan habitat satwa langka.
Polda Riau menangkap empat perambah hutan di lokasi. Tersangka antara lain berinisial DM, seorang tokoh adat atau ninik mamak yang mengklaim hutan lindung sebagai tanah ulayat. DM menjual kawasan ini kepada investor untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Tersangka mengaku memiliki 6 ribu lahan untuk dijual kepada pengusaha. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita dokumen yang digunakan saat transaksi. Polisi menyegel Hutan Lindung Batang Ulak dan melarang aktivitas penebangan liar dan perkebunan.
“Selama tahun 2025 ini, Polda Riau sudah menangani 21 kasus kejahatan kehutanan. Dengan total luas lahan yang terdampak mencapai 2.360 hektare. Komitmen Polda Riau adalah terus melanjutkan upaya pelestarian lingkungan, baik melakukan pendekatan preventif maupun represif demi memastikan hutan tetap lestari,” kata Herry. (FA)