Polda Riau Tangkap Dua Mahasiswa, Cabuli Anak di Bawah Umur

PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap dua mahasiswa karena mencabuli anak di bawah umur di Kota Pekanbaru. Salah satu tersangka dirawat karena mengidap penyakit kelamin berbahaya. Kasus hubungan sesama jenis ini berawal dari perkenalan di media aplikasi LGBT.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap tersangka MMA di sebuah lokasi di Kota Pekanbaru. Mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis ini diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur di sebuah kamar hotel, Kecamatan Limapuluh.

Kasus penyimpangan seksual ini terungkap setelah korban dan orang tua melaporkan tersangka ke Polda Riau. Korban mengaku mengalami trauma akibat dicabuli MMA.    

Dalam kasus berbeda, Polda Riau juga menangkap seorang pelajar di Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka berinisial RAP diduga mencabuli seorang pelajar di bawah umur di sebuah rumah. RAP mengajak korban bertemu setelah berkenalan melalui aplikasi kencan sesama jenis.

“Setelah ditangkap, tersangka dirawat di rumah sakit karena ternyata mengidap penyakit kelamin berbahaya. Korban pencabulan juga terindikasi mengalami penyakit yang sama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Senin (7/10). (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup