PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap ratusan kurir narkoba jaringan Malaysia. Polisi menyita 79 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang akan diedarkan di sejumlah daerah. 270 tersangka ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi antinarkoba selama satu bulan terakhir.
Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengendali pengiriman obat terlarang jaringan internasional. Di antaranya dua kurir yang menyelundupkan 21 kilogram sabu dari Malaysia, yakni seorang wanita berinisial LA dan pria FF.
Kedua tersangka ditangkap saat membawa sabu dalam mobil di Jalan Lintas Dumai-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Narkotika golongan satu ini diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Bengkalis dan rencananya dikirim ke Kota Pekanbaru.
Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 1 hingga 2 juta perkilogram sabu. Polda Riau memburu anggota sindikat perdagangan narkoba yang masih bergerak di perbatasan Indonesia-Malaysia. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan para tersangka sudah beroperasi lebih dari satu kali menyelundupkan sabu dari negara tetangga. Seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur deterjen.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Pelaku ini adalah jaringan internasional. Mereka mengambil barang langsung dari pelabuhan tikus yang ada di Riau. Kita akan mengembangkan siapa pemilik barang yang ada di luar negeri,” kata Manang. (FA)