PEKANBARU (KR) Sejumlah kontraktor menyegel beberapa ruangan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Rabu (7/5). Penyegelan ini berkaitan dengan pembayaran kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan.
Menanggapi hal ini, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pihaknya sudah mendapat kabar penyegelan itu. Bahkan Zulhelmi sudah melakukan kroscek terhadap pekerjaan yang diakui para kontraktor.
“Sudah saya cek langsung. Bahkan kami konsultasikan juga dengan aparat penegak hukum (APH). Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lalu bagaimana Pemko Pekanbaru mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada,” kata Zulhelmi.
Ia menambahkan dari hasil kroscek yang dilakukan, pekerjaan tersebut dilakukan mantan Dirut RSD Madani Arnaldo yang saat ini tersandung kasus tindak pidana penipuan proyek dan sudah menjadi tersangka.
“Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah dia itu kan sekarang lagi jalani proses (hukum) juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayar, akan kami bayarkan,” kata Zulhelmi.
Ia menjelaskan apabila para kontraktor ingin mengangkut barang yang ada, tidak mempersoalkannya. Dengan catatan tidak ada pengrusakan atau perbuatan lain yang merugikan RSD Madani.
“Kalau mau angkut barang yang sudah dikerjakan, silahkan. Kita lihat nanti surat-surat yang menyatakan kalau itu memang barangnya. Tapi dengan catatan ya, jangan sampai merusak. Kalau sudah merusak, tentu akan kami laporkan melalui jalur hukum,” kata Zulhelmi. (RLS/ FA)