PEKANBARU (KR) Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Riau menyatakan dugaan penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Indragiri Hulu Sabtu Pradansyah (SP) Sinurat dipaksakan.
Ketua BAHU NasDem Riau Teguh Indarmaji mengatakan seharusnya kasus sengketa lahan ini masuk ranah perdata di pengadilan, bukan pidana hingga SP Sinurat dilaporkan ke Polda Riau.
“Ini keliru dan terkesan dipaksakan. Kalau masih tetap masuk ke ranah yang sudah jelas perdata, itu namanya tindakan kriminalisasi,” kata Teguh.
Ia menjelaskan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) melaporkan SP Sinurat ke Polda Riau atas tuduhan menyerobot lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebelumnya lahan itu milik PT Alam Sari Lestari (ASL) yang dinyatakan pailit sehingga dilelang kurator dan menjadi milik PT SBP. Menurut Teguh, segala sesuatu berhubungan dengan lelang harus tunduk kepada hukum perdata dan dagang yang berlaku sehingga ranah pidana nihil dan bukan otoritas polisi.
Ketua DPRD Indragiri Hulu SP Sinurat yang juga kader NasDem membenarkan dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Riau di Markas Polres Indragiri Hulu. “Bukan diperiksa, tapi dimintai keterangan klarifikasi,” kata SP Sinurat, Rabu (23/4).
Ia membantah memiliki lahan di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Siberida. Namun, pernah berkunjung kesana. “Saya tidak punya lahan atau kebun di Desa Paya Rumbai. Saya tidak pernah jual lahan disana. Kalau pun saya jalan kesana, apakah itu perbuatan pidana,” kata SP Sinurat. (FA)