Kepala Dinas Kominfotik Pekanbaru Ditahan Terkait Korupsi Dana Konten Media

PEKANBARU (KR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotik) Kota Pekanbaru Raja Hendra, Kamis (9/1). Tersangka diduga melakukan penyimpangan dana pengelolaan konten media senilai hampir Rp 1 milyar.

Kepala Dinas Kominfotik Kota Pekanbaru Raja Hendra ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kejari Pekanbaru. Penyidik pidana khusus juga menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfotik Pekanbaru Kanastasia Darma Alamsyah dan Direktur CV Tanjak Riau Sempena M Rahman Azis.

Ketiga tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero mengungkapkan Raja Hendra dan rekanan swasta diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan biaya (mark up) pembuatan konten video publik.

BPKP Riau menemukan kerugian negara Rp 972 juta dari pagu anggaran tahun 2023 senilai Rp 1,2 milyar. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan anggota DPRD Pekanbaru.

“Terkait penyimpangan ini, rencana anggaran biaya itu dibuat Aziz. Jadi ada mark up 90 persen. Ditemukan kerugian negara Rp 972 juta. Keterlibatan (Dewan) masih kita dalami,” kata Niky. (FA)

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup