Heboh ! Bayi Perempuan Dijual Lewat Medsos Rp 35 Juta

PEKANBARU (KR) Polresta Pekanbaru menangkap enam anggota sindikat penjualan bayi melalui media sosial (medsos) TikTok. Salah satu tersangka berprofesi sebagai bidan. Para tersangka menjual bayi Rp 35 juta kepada orang tua yang membutuhkan anak.

Enam tersangka ditahan di Markas Polresta Pekanbaru, Senin (20/1). Masing-masing tiga wanita berinisial EJ sebagai bidan yang menjadi tersangka utama, TH dan AT yang berperan sebagai pembeli dan perantara.

Dalam pengembangan, polisi menangkap tiga pria yang membantu sindikat perdagangan bayi ini. Kasus tersebut terungkap setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dewi Arisanti menemukan akun transaksi jual beli bayi di media sosial TikTok.

Dewi berpura-pura membeli bayi dari komplotan ini dan langsung bertemu di sebuah kafe di Pekanbaru. Anggota sindikat menawarkan harga Rp 35 juta untuk seorang bayi perempuan. Polisi langsung menangkap para tersangka dengan barang bukti handphone dan bayi perempuan berumur 9 hari.

Kasat Rekrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan sindikat perdagangan manusia mengaku sudah menjual tujuh bayi di sejumlah daerah. Para tersangka mendapatkan bayi dari orang tua dengan modus untuk mengadopsi anak. Namun, bayi yang diberikan malah dijual kepada orang lain.

Polisi menduga ada belasan bayi yang sudah diperdagangkan melalui media sosial. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami yakin ada belasan bayi yang dijual para tersangka. Otak pelaku adalah oknum bidan, dibantu tersangka AT dan TH. Kami masih memburu dua anggota sindikat,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra. (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup