PEKANBARU (KR) Gubernur Riau Abdul Wahid melarang aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas ke luar kota selama Lebaran Idul Fitri 2025. Gubernur mengancam memberikan sanksi tegas jika ASN menggunakan fasilitas negara untuk mudik.
Kebijakan larangan mudik dengan mobil dinas disampaikan Gubernur Riau Abdul Wahid usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri 2025, Kamis (20/3). Abdul Wahid menyatakan tidak ada toleransi untuk pejabat daerah yang membawa mobil dinas berlebaran ke luar kota.
Gubernur Riau mengungkapkan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang nekad membawa mudik mobil pemerintah, antara lain penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan. “Bagi yang tidak bertugas, saya larang (bawa mobil dinas). Kalau ada yang nekad, tentu ada sanksinya, bisa penurunan pangkat atau pemberhentian jabatan,” kata Abdul. (FA)