BENGKALIS (KR) Proses hukum kasus penyelundupan 28 ribu kilogram mangga asal Malaysia memasuki babak baru. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Riau, diwakili Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Riswandono secara resmi menyerahkan tersangka berinisial Z dan berkas perkara (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Riau Mulyadi Ngadiyo.
Pelaksanaan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (17/6). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono, turut hadir sebagai saksi. Penyerahan ini merupakan langkah krusial untuk melimpahkan wewenang penuntutan dari penyidik Kanwil DJBC Riau kepada JPU Kejati Riau, demi mempercepat proses hukum serta memberi kepastian hukum, sesuai KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Prosedur penyerahan diawali dengan pemberitahuan P21, kemudian Tim Penyidik Kanwil DJBC Riau segera menyiapkan tersangka dan barang bukti. Pada saat serah terima, dilakukan verifikasi identitas serta kondisi fisik dan kesehatan terhadap tersangka Z.
Tidak hanya itu, verifikasi kelengkapan barang bukti juga dilakukan meskipun mangga selundupan telah dimusnahkan sebelumnya pada 24 April 2025 di Area Dermaga Pos Bantu Bea Cukai Sei Pakning, Bengkalis. Proses serah terima diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kanwil DJBC Riau dan Kejati Riau.
Dengan demikian, tersangka Z kini resmi berada di bawah kewenangan JPU dan siap menghadapi persidangan atas kasus penyelundupan tersebut. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi yang begitu baik antara Kejari Bengkalis dan Kanwil DJBC Riau dalam penegakan hukum, khususnya dalam menjalankan proses hukum dan pengadilan yang berlaku.
Sinergi yang begitu baik ini juga merupakan wujud komitmen penuh dari Kanwil DJBC Riau sebagai institusi keuangan negara yang juga memiliki peran sebagai penegak hukum, khususnya pada hukum kepabeanan dan cukai. (RLS/ FA)