DUMAI (KR) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang ilegal di Halaman Belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai. Barang yang dimusnahkan berupa buah mangga selundupan asal Malaysia hasil dari Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya senilai Rp 445 juta.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan melibatkan unsur kesatuan dan institusi yang ada di Kota Dumai, seperti Kejaksaan Tinggi Riau, TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, TNI Angkatan Darat, Polres Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Dumai, serta institusi negara dan lembaga lain.
Penindakan mangga ilegal asal Malaysia ini dilaksanakan Selasa, 13 Mei 2025 di perairan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Penindakan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi intelijen terkait adanya dugaan importasi buah mangga secara ilegal dari Port Klang, Malaysia, menuju Bagan Siapi-api menggunakan Kapal KM Ariya Saputra.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersebut, Kanwil DJBC Riau bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, dan satuan tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 segera bergerak cepat untuk mengejar kapal yang diduga mengangkut barang selundupan tersebut.
Setelah melewati proses pengejaran, Kapal KM Ariya Saputra berhasil dicegat oleh tim gabungan patroli laut di tengah perairan Bagan Siapi-api. Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa Kapal KM Ariya Saputra adalah benar memuat barang selundupan berupa Mangga Susu Gold asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Namun, akibat cuaca di tengah laut yang tidak bersahabat membuat KM Ariya Saputra dikawal oleh tim patroli menuju Dermaga Pelabuhan Dumai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati buah mangga ilegal yang akan diselundupkan dalam 1.196 buah keranjang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 445 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 135 juta.
Atas penindakan ini, diamankan juga nahkoda kapal beserta 5 orang anak buah kapal (ABK) untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial A dan M yang diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 milyar.
Atas barang bukti berupa mangga ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya, selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Halaman Belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai dengan disaksikan oleh seluruh tamu undangan dan insan pers yang hadir pada kegiatan pemusnahan. Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.
Selain itu, hal ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi masifnya kegiatan penyelundupan dari luar daerah pabean. Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap dan profesional. (RLS/ FA)