Polda Riau Sita 38 Kg Sabu, Lima Anggota Sindikat Narkoba Ditangkap

PEKANBARU (KR) Polda Riau menyita 38 kilogram sabu dan 35 ribu pil ekstasi dari jaringan narkoba internasional. Obat terlarang senilai Rp 46 milyar ini diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.

Polisi menangkap lima anggota sindikat narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Lima tersangka baru saja menyelundupkan narkoba menggunakan perahu mesin dari Malaysia.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Dirjen Bea Cukai Riau menyita 38 kilogram sabu dan 35 ribu pil ekstasi dari jaringan narkoba internasional ini. Lima tersangka dibawa ke Markas Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan.

Masing-masing berinisial J berperan sebagai pembawa narkoba dari Malaysia menggunakan perahu mesin, tersangka A menerima barang, TGH dan FHD membawa narkoba ke Pekanbaru. Sedangkan tersangka T mendistribusikan paket obat terlarang ini ke sejumlah daerah.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, para tersangka mendapat upah jasa penyelundupan narkoba mulai Rp 10 juta hingga Rp 140 juta. Polisi masih memburu lima anggota sindikat yang terlibat perdagangan psikotropika golongan satu ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kami tim gabungan melakukan operasi di darat dan laut dengan melibatkan personil cukup banyak. Akhirnya kami berhasil  mengungkap jaringan internasional ini. Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, pangsa pasarnya di Pekanbaru dan Palembang,”  kata Putu, Selasa (20/5). (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup