Polres Rokan Hilir Usut Kasus Karhutla, Satu Orang Ditangkap

ROKAN HILIR (KR) Polres Rokan Hilir, Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi, Kamis (15/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Kejadian tersebut menghanguskan 10 hektare lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi, dengan titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat adanya kepulan asap di lokasi. Polsek Kubu segera mengerahkan lima personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, tim mendapat informasi lahan tersebut dikelola oleh seorang warga berinisial JR, seorang petani yang berdomisili di Kepenghuluan Sungai Majo.

Saat ditemui, JR mengaku telah membakar lahan miliknya dengan menggunakan korek api (mancis), namun karena kondisi angin kencang, api menyebar dengan cepat dan membakar lahan di sekitarnya.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti disekitar lokasi. Saksi yang diperiksa dalam kasus ini antara lain dua anggota Polri serta seorang warga setempat. Sementara JR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu dan kemudian dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni.

Isa menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku karhutla. “Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap indikasi kebakaran lahan yang terjadi di sekitar mereka,” kata Isa.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ada sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran, apalagi di kawasan hutan produksi. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang. (RLS/ FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup