BENGKALIS (KR) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Riau menggagalkan penyelundupan ribuan mangga ilegal dari Malaysia. Barang tanpa izin impor dan syarat kesehatan ini langsung dimusnahkan di Kabupaten Bengkalis.
Pemusnahan ribuan mangga ilegal dilaksanakan di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/4). Sebanyak 1.400 keranjang mangga dimasukkan ke lubang besar untuk ditimbun. Menurut Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, ribuan mangga Thailand ini diselundupkan dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Mengkapan, Kabupaten Siak.
Tim gabungan Bea Cukai Riau, Bengkalis, Pekanbaru, Kepulauan Riau dan Denpom AD 1/3 Pekanbaru menangkap kapal penyelundup saat bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Siak, 15 April 2025. Petugas menemukan 1.400 keranjang mangga seberat 28 ribu kg seharga Rp 521 juta.
Tim gabungan menahan nakhoda KM Zulfa 03 berinisial Z dan tiga anak buah kapal berinisial A, H dan HW. Para awak kapal tidak memiliki dokumen izin impor dan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar. Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 151 juta,” kata Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo. (RLS)