Polisi Tangkap Komplotan Pungli Sampah di Pekanbaru, Raup Uang Rp 400 Juta

PEKANBARU (KR) Polisi menangkap komplotan yang menarik pungutan liar (pungli) retribusi sampah kepada warga di Kota Pekanbaru. Para tersangka berhasil mengumpulkan uang pungli hingga mencapai Rp 400 juta perbulan.

Kejahatan pungli ini dilakukan empat kelompok yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru. Di antaranya seorang tenaga harian lepas (THL) yang sudah dipecat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Tersangka memungut uang sampah secara ilegal dengan membawa surat dinas dan stempel palsu. Para tersangka mendatangi perusahaan serta rumah-rumah warga dan mengaku sebagai petugas retribusi sampah.

Menurut Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, satu komplotan mengumpulkan uang pungli mencapai Rp  400 juta rupiah perbulan. Aksi para tersangka selama 2025 ini menimbulkan keresahan masyarakat sehingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.        

Polisi juga mengamankan tiga sopir truk yang tertangkap tangan membuang sampah di tempat pembuangan ilegal. Aksi tersangka melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.

“Ada oknum mengatasnamakan DLHK, menggunakan surat DLHK. Bahkan, THL yang sudah tidak bekerja, tapi masih memungut retribusi sampah ke badan usaha dan rumah-rumah. Satu orang mengumpulkan uang Rp 50 hingga Rp 70 juta. Satu kelompok kumpulkan uang Rp 400 juta,” kata Agung, Senin (15/4). (FA)

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup