PEKANBARU (KR) Polresta Pekanbaru mengungkap praktek penjagalan anjing untuk dijual. Polisi menangkap dua tersangka kasus penganiayaan hewan di tengah isu wabah rabies ini.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menyita tiga anjing di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru. Hewan ini berhasil diselamatkan sebelum dibunuh untuk dijual dagingnya.
Polisi menangkap dua penjagal anjing, berinisial ATS dan PTS. Kedua tersangka diduga menangkap anjing yang berkeliaran di pemukiman masyarakat. Tersangka memasukkan anjing ke dalam karung untuk dipotong dan dagingnya diperdagangkan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, praktek penjagalan ini melanggar Undang-Undang Noor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tindakan tersangka berpotensi merugikan kesehatan masyarakat di tengah isu wabah rabies di Kota Pekanbaru.
“Kami lihat di media sosial, ada isu wabah rabies. Penjagalan itu tidak boleh dilakukan, ada aturan undang-undang dan pidananya. Kita sudah datangi beberapa tempat, mereka sudah menyadari,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Bery Juana Putra, Selasa (9/9).