PEKANBARU (KR) Polda Riau menggerebek dua pangkalan yang dijadikan tempat pengoplosan elpiji bersubsidi di Kota Pekanbaru, Riau. Polisi menangkap seorang pemilik pangkalan dan pekerja yang melakukan praktek perdagangan ilegal ini.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni pangkalan elpiji Jalan Bangau, Kecamatan Marpoyan Damai dan pangkalan elpiji Jalan Teropong, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menemukan ratusan tabung gas.
Modus kejahatan ini adalah pemilik pangkalan memindahkan isi elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi. Pemilik pangkalan menjual elpiji oplosan ini dengan harga tinggi sehingga mendapat keuntungan besar, rata-rata Rp 9 juta hingga Rp 12 juta perbulan.
Polisi menyita 630 tabung elpiji beragam ukuran, selang, ember, puluhan segel tabung dan dua mobil. Polda Riau menangkap dua tersangka yang menjalankan praktek pengoplosan gas ini, masing-masing pemilik pangkalan berinisial DHF dan pekerja berinisial I.
Dua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. “Modus operandinya dengan cara pengoplosan atau penyulingan elpiji bersubsidi menjadi non subsidi dalam kemasan 5,5, 12 dan 50 kilogram. Tujuannya untuk mendapat keuntungan besar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto. (FA)