INDRAGIRI HILIR (KR) Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyelundupan 21 karton rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, Kamis (2/10) di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sebagai bentuk komitmen percepatan proses hukum yang berkelanjutan terhadap kasus tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.
Tersangka penyelundupan dengan inisial AA alias M beserta barang bukti berupa 21 karton rokok ilegal berbagai merek diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dari Kantor Wilayah DJBC Riau. Hal ini sebagai pertanda proses penyidikan pada Kantor Wilayah DJBC Riau telah selesai dilaksanakan dan dapat diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, tersangka AA alias M ditangkap 14 Agustus 2025 melalui operasi oleh Satuan Direktorat Polairud Polda Riau di pelabuhan masyarakat sekitar perairan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka didapati sedang melakukan bongkar muat rokok ilegal berbagai merek 21 karton yang tidak dilekati pita cukai.
Setelah diperiksa lebih lanjut, terdapat sekitar 217 ribu batang rokok berbagai merek berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai. Setelahnya, Direktorat Polairud Polda Riau melaksanakan pelimpahan kepada Kantor Wilayah DJBC Riau untuk dilakukan duduk perkara.
Tersangka AA alias M diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, tersangka telah menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai atau tanda pelunasan cukai lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Tindakan tersebut diduga melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 323.845.000 dengan jumlah potensi kerugian negara mencapai Rp 211.186.855.
Bea Cukai Riau akan senantiasa berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan percepatan proses hukum yang berlaku, khususnya pada pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Riau dengan aparat penegak hukum juga akan senantiasa terus berkomitmen penuh dalam menjaga masyarakat di jengkal terluar negeri dari peredaran barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia, sesuai tugas dan fungsinya sebagai community protector. (RLS/ FA)