BC Dumai Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal‎ dan Sepatu Bekas Rp 1 Milyar

DUMAI (KR) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan tahun 2023 dan 2024.

Pemusnahan barang ilegal disaksikan Kepala KPPBC‎ Dumai Gerald Prawira Hasoloan beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dumai. 

Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Artileri Pertahanan Udara 004 (Rudal), Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kamis (12/12).

Kepala KPPBC TMP B Dumai Gerald mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Hal ini merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” kata Gerald.

Ia menerangkan ‎adapun barang ilegal yang dimusnahkan adalah rokok berbagai merek sebanyak 657.276 batang senilai Rp 867.836.440. Akibatnya merugikan negara sebesar Rp 609.280.764. Produk terlarang ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu ada obat-obatan, ballpress gabungan sepatu bekas dan tekstil sebanyak 81 paket senilai Rp 103.300.000.

“Sabun dan krim sebanyak 85 bungkus dengan nilai Rp 7 juta, juga dimusnahkan dengan cara dituang dan dibakar,” kata Gerald.

Ia menerangkan untuk nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 978.139.440, dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan tersebut Rp 609 juta.

Gerald mengungkapkan peredaran rokok ilegal dan MMEA, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu, harga rokok ilegal dan MMEA yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang peredaran dan konsumsinya harus diawasi.

Gerald mengakui peredaran barang-barang bekas seperti pakaian, kosmetik dan makanan akan membahayakan masyarakat sebagai konsumen, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya.

“Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal,”  kata Gerald.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector.

Selanjutnya, Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

“Pemusnahan barang tegahan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut. Barang yang kita musnahkan telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN),” kata Gerald. 

Ia menjelaskan pemusnahan BMN ini berasal dari penindakan Bea Cukai Dumai tahun 2023 dan 2024.

Gerald menambahkan barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan larangan pembatasan (lartas) saat importasinya, yang melanggar ketentuan undang-undang cukai dan ketentuan kepabeanan.

“Kegiatan pemusnahan BMN ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan,” kata Gerald. (RLS)

Array
Related posts
Tutup
Tutup