PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap seorang anggota polisi yang mengedarkan satu kilogram sabu. Anggota Satuan Direktorat Samapta Polda Riau ini ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang pengedar lain.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto membenarkan adanya seorang anggota Samapta Polda Riau terlibat kasus narkoba. Tersangka berinisial Bripka AS ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru.
Tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Riau. Kasus peredaran satu kilogram sabu ini terungkap setelah Polda Riau menangkap tiga pengedar di Kota Dumai. Mereka mengaku mendapatkan narkoba dari Bripka AS.
Tersangka Bripka AS sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin kepolisian. Sebelumnya, Bripka AS menjalani sidang etik karena meninggalkan tugas atau disersi tahun 2022. Namun, tersangka lolos dari tuntutan pemecatan.
“Berdasarkan keterangan para saksi, barang yang disita berasal dari saudara AS. Tersangka AS ditangkap di salah satu rumah makan,” kata Kombes Anom Karbianto, Selasa (23/9). (FA)