PEKANBARU (KR) DPW Partai NasDem Riau menyatakan optimistis memenangkan sidang gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). NasDem menyiapkan puluhan pengacara untuk menghadapi gugatan pemilihan bupati dan walikota.
Calon bupati dan walikota dari kader NasDem menghadapi gugatan di empat daerah Provinsi Riau, yakni Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kampar dan Siak. Gugatan diajukan calon kepala daerah ke MK setelah KPU Riau menggelar pleno rekapitulasi suara, awal Desember 2024 lalu.
MK menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pilkada, awal Januari 2025. Sekretaris DPW Partai NasDem Riau Yopi Arianto menyatakan siap menghadapi gugatan pemilihan bupati dan walikota. Menurut Yopi, NasDem dan partai koalisi menyiapkan puluhan pengacara yang sudah berpengalaman mengikuti sidang di MK.
“DPW NasDem Riau masih yakin bahwa kemenagan ada di calon kepala daerah yang didukung. Kami menyediakan pengacara dan tentunya mempersiapkan bukti yang terjadi, khususnya di Kabupaten Siak,” kata Yopi usai membuka Seminar Pendidikan Politik DPW Partai NasDem Riau, 20 Desember 2024.
Salah satu kader NasDem yang menghadapi gugatan di MK adalah calon Bupati Siak Afni dengan perolehan 82.319 suara. Afni mengalahkan petahana Alfedri dengan 82.095 suara atau selisih 224 suara. Meski pleno berjenjang dari PPK, KPU Siak dan KPU Riau sudah memenangkan Afni dengan suara terbanyak, Alfedri menolak hasil pilkada dan mengajukan gugatan ke MK.
“Tentunya kader NasDem terus melakukan konsolidasi dan meyakinkan masyarakat sebagai kader yang diamanahkan dalam pilkada,” kata Yopi. (FA)