SIAK (KR) Ribuan warga melakukan aksi cap jempol berdarah untuk menolak pemungutan suara ulang (PSU) kedua dalam pemilihan Bupati Siak. Massa berkumpul di Taman Motuyoko, Kota Perawang, Kabupaten Siak, Sabtu (12/4). Warga dari berbagai daerah juga menandatangani petisi agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Wakil Bupati Siak Sugianto.
Menurut juru bicara aksi Armen Salim, gugatan Sugianto tidak sah karena diajukan tanpa dukungan pasangannya, Calon Bupati Siak Irving Kahar. Akibat gugatan itu, pelantikan Bupati Siak Terpilih Afni tertunda. “Pilkada sudah dimenangkan Afni, PSU pertama juga begitu. Sekarang ada lagi gugatan baru ke MK. Artinya, ada oknum yang tidak menerima kekalahan,” kata Armen.
Pengunjuk rasa minta MK menolak gugatan PSU karena cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, Calon Wakil Bupati Siak Sugianto mengajukan gugatan ke MK, 26 Maret 2025. Sugianto menolak hasil pilkada (27 November 2024) dan PSU pertama (22 Maret 2025).
Anehnya, Calon Bupati Siak Irving Kahar menyatakan tidak pernah mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut hanya didaftarkan pasangannya Sugianto. “Gugatan Sugianto menimbulkan keresahan. Masyarakat Siak jadi korban karena roda pemerintahan jadi terganggu,” kata Armen.
Bahkan, kata Armen, Calon Bupati Siak petahana Alfedri juga sudah menerima hasil pilkada. Sekitar 2 ribu cap jempol berdarah dan tanda tangan tolak PSU kedua sudah terkumpul. Sebelumnya, aksi serupa dilaksanakan di Kecamatan Siak dan Mempura, Kabupaten Siak. (FA)