NasDem Riau Dorong Lembaga Publik Berikan Kemudahan Informasi

PEKANBARU (KR) DPW Partai NasDem Riau mendorong lembaga publik memberikan kemudahan akses dalam mendapatkan informasi. Tujuannya, agar terwujud  pemerintahan yang bersih, transparan dan partisipasi aktif masyarakat dalam demokrasi.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Riau Fitra Asrirama dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 30 April 2025. 

“Masyarakat berhak tahu proses pengambilan kebijakan publik sampai menjadi keputusan pemerintah. Fungsi kontrol ini diperlukan untuk mencegah penyimpangan,” kata Fitra, Rabu (30/4). 

Ia menegaskan hak masyarakat mendapatkan informasi dilindungi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Fitra mengungkapkan tidak hanya di lembaga eksekutif, proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga harus terbuka di lembaga legislatif, seperti DPRD dan DPR RI. 

“Namun sering masyarakat kurang dilibatkan dalam perumusan program. Partisipasi publik yang rendah ini menjadi celah terjadinya kecurangan,” kata Fitra. 

Ia mengungkapkan sering terjadi warga dipersulit mendapatkan akses di lembaga pemerintah. Kebijakan diprotes setelah diputuskan menjadi peraturan daerah. 

“Dampaknya muncul unjuk rasa. Hal ini menunjukkan pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi masih rendah,” kata Fitra. 

Ia menjelaskan lembaga negara memang bisa menolak permohonan informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi, rahasia bisnis dan intelijen. Namun, selain itu terbuka untuk kepentingan umum. 

“Undang-undang KIP membuka ruang masyarakat melakukan kontrol. Semangatnya untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan pelayanan publik yang baik,” kata Fitra. (RM)

Array
Related posts
Tutup
Tutup