JAKARTA (KR) Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1). Sidang dipimpin hakim Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Ada hal menarik ketika hakim Daniel mempertanyakan posisi pemohon Alfedri-Husni di ruang sidang kepada pihak terkait. “Apakah pemohon ini petahana,” tanya Daniel.
Pertanyaan ini dijawab kuasa hukum pasangan calon Afni-Syamsurizal, Husni Thamrin bahwa benar posisi pemohon sebagai petahana. Hakim Daniel kembali bertanya, kali ini terkait status pihak terkait Afni.
“Apakah pernah menjadi wakil sebelumnya,” tanya Daniel. “Belum pernah yang mulia, baru kali ini beliau (Afni) maju pilkada. Wakil bupati incumbent maju kembali bersama bupatinya,” jelas Husni.
Sidang kemudian berlanjut pada pembacaan jawaban pihak terkait Afni-Syamsurizal. Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum pihak terkait menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel).
Di antaranya karena tidak ada uraian kesalahan penghitungan, tuduhan tanpa bukti dan tidak adanya korelasi jelas antara dugaan pelanggaran dengan perolehan suara.
Selain itu pemohon juga salah mendalilkan jumlah TPS, dimana menurut pemohon 881 TPS, padahal 829 TPS se-Kabupaten Siak. Pemohon juga salah mengartikan surat suara rusak dengan suara tidak sah.
“Pemohon mendalilkan ada 6 TPS yang dimohonkan PSU dalam petitum, tetapi tidak ada dalam posita, karenanya permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur libel. Tuduhan tegas kuasa hukum pihak terkait paslon 02,” kata Husni.
Sementara itu Afni optimis kemenangan mereka di pilkada Siak dapat dipertahankan setelah mendengarkan serta membaca jawaban KPU dan Bawaslu Siak.
“Jawaban KPU dan Bawaslu Siak juga sinkron dengan jawaban kami selaku pihak terkait, bahwa permohonan incumbent sangat kabur atau obscuur libel dan tidak berdasar hukum. Insya Allah, kami optimis tidak akan ada PSU sebagaimana yang mereka targetkan,” kata Afni.
Ia menyatakan telah menyerahkan 71 alat bukti ke MK, menyampaikan tujuh poin eksepsi, termasuk di dalamnya 9 poin penjelasan permohonan pemohon yang tidak jelas (obscuur libel).
Di antaranya pemohon salah menyebutkan jumlah TPS yang menjadi obyek pemeriksaan di MK dan tidak bisa membuktikan fakta terjadinya politik uang dan pembagian sembako sebagaimana yang dituduhkan.
”Selain itu pemohon juga tidak menjelaskan dalam alasan permohonan (posita), tetapi menuntut banyak di dalam petitumnya. Artinya tidak ada kesesuaian antara dalil permohonan dengan hal yang dimohonkan,” tegas Afni.
Pemohon juga dinilai keliru dalam mendalilkan terdapat 4.202 surat suara rusak dalam pilkada Siak. Dari dalil gugatan permohonan terlihat bahwa pemohon tidak cermat membedakan antara surat suara rusak dan surat suara tidak sah.
Faktanya hanya terdapat 59 surat suara rusak dan semuanya sudah ditangani sesuai dengan aturan berlaku. Sedangkan atas tudingan terjadinya konspirasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), juga dibantah dengan tegas.
”Sangat tidak relevan pemohon menuduhkan kami melakukan kecurangan TSM. Tuduhan itu tidak berdasar, karena sebenarnya yang dapat melakukan hal demikian adalah pemohon sendiri yang saat ini sedang menjabat sebagai Bupati Siak (incumbent),” kata Afni.
Ia menambahkan selaku prinsipal, khususnya calon bupati perempuan pertama di pilkada Siak hanya seorang akademisi, serta belum pernah mengikuti kontestasi politik sebelumnya, baik di pilkada maupun pileg.
“Maka apabila pemohon saja tidak dapat melakukan perbuatan kecurangan yang bersifat TSM, apalagi pihak terkait yang bukan sebagai petahana,” kata Afni.
Selain itu, selama proses kampanye pilkada Siak tidak ditemukan pelanggaran secara administratif maupun pidana pemilu. Berdasarkan data Bawaslu Siak telah menindaklanjuti rekomendasi dengan sanksi etik dan bukan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU sebagaimana mereka dalilkan.
Selain itu, semua saksi pasangan calon termasuk saksi pemohon juga ikut menandatangani C-Hasil di seluruh TPS se-Kabupaten Siak.
”Inilah bukti bahwa pilkada Siak sebenarnya sudah berjalan sesuai peraturan yang ada. Kenapa ketika sudah tahu kalah baru dibuat tuduhan yang mengada-ngada. Karena itu kami telah memohon kepada hakim MK untuk menolak seluruh permohonan incumbent demi terjaganya suara rakyat Siak yang telah memberikan pilihan,” tutup Afni. (RLS/ FA)