BENGKALIS (KR) Polda Riau menangkap seorang wanita yang mendalangi penebangan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Perbuatan tersangka menyebabkan kerusakan belasan hektare hutan konservasi sebagai sumber air dan habitat satwa langka.
Penebangan liar ini terjadi di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Rau menemukan dua alat berat sedang merambah hutan konservasi.
Perambahan dilakukan di kawasan yang merupakan habitat gajah dan harimau Sumatera. Polisi menangkap seorang wanita berinisial GR yang menggerakkan praktek illegal logging ini. Tersangka menebang hutan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Polisi menyita barang bukti berupa dua unit eskavator, parang dan meteran.
Lembaga internasional UNESCO menetapkan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil sebagai paru-paru dunia dan habitat satwa dilindungi. Kawasan gambut raksasa seluas 705 hektare ini terancam rusak akibat aksi penebangan liar.
“Lahan itu diperoleh dari MS. Terkait status lahan, saat dilakukan pemeriksaan, GR sudah tahu kondisinya masih hutan dan banyak pohon besar. BBKSDA Riau juga sudah memberi tahu itu masuk hutan konservasi Giam Siak Kecil,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin, Senin (27/10). (FA)





