KAMPAR (KR) Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (23/11). Penutupan lokasi dilakukan karena tumpukan sampah mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat setempat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendatangi TPS ilegal di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Menteri mendapat laporan keberadaan TPS ini terindikasi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga setempat.
Hanif langsung menginstruksikan penyegelan lokasi untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih besar. Warga dilarang beraktivitas dan membuang sampah di TPS ilegal. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH akan menyelidiki dampak pencemaran yang disebabkan gunungan sampah di kawasan ini.
Tim Gakkum KLH juga memeriksa pemilik TPS ilegal karena dinilai mengabaikan keselamatan lingkungan. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kita hentikan. Kita proses hukum kalau ada pencemaran lingkungan. Kemungkinan ada tersangka dan kita bawa ke meja hijau. Kita ingin memastikan tugas pemerintah terselenggara dengan baik,” kata Hanif. (FA)