PEKANBARU (KR) Polisi menangkap seorang pembakar lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kota Pekanbaru, Riau. Tersangka membakar lahan di kawasan objek vital nasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial SS di Kecamatan Rumbai Barat. Warga berusia 22 tahun ini berprofesi sebagai petani sayur diduga sengaja membakar lahan dan semak belukar.
Menurut Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Pekanbaru Iptu Budi Winarko, tersangka SS membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan, Jl Inti Sari, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat. Polisi dan warga sudah berhasil memadamkan kebakaran lahan tersebut.
“Tujuannya untuk memperluas areal pertanian yang dikelolanya secara ilegal sejak bulan Mei lalu,” kata Kanit Tipiter Polresta Pekanbaru Iptu Budi Winarko, Jumat (16/8).
Tindakan tersangka menyebabkan kerusakan tanah dan polusi udara di sekitar objek vital nasional. Tersangka SS dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (FA)