PEKANBARU (KR) Puluhan perempuan mengikuti Seminar Pendidikan Politik dan Penyuluhan Hukum di Kantor DPW Partai NasDem Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Rabu (23/7). Pertemuan dihadiri kaum wanita dari berbagai latar belakang profesi, seperti mahasiswi, ibu rumah tangga dan aktivis perempuan.
Seminar dibuka Ketua DPW Garda Wanita (Garnita) Malahayati NasDem Riau Farida H Saad, dihadiri Sekretaris Munira, Ketua Panitia Seminar Pendidikan Politik dan Penyuluhan Hukum Eva Nila Juwita, Pengurus DPW Partai NasDem Riau dan Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem Riau.
Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi Program NasDem Rumah bagi Kaum Perempuan yang dicanangkan dalam Kongres DPP NasDem 2024 lalu. Dalam sambutannya, Farida mengatakan melalui pendidikan politik ini diharapkan perempuan tahu cara menyuarakan aspirasi dan proses pengambilan keputusan.
Sedangkan penyuluhan hukum bertujuan untuk membekali perempuan untuk mendapatkan hak-haknya secara hukum. Menurut Farida, saat ini banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Dimana korban tidak dapat melapor karena kurangnya pengetahuan dan rendahnya pemahaman hukum dan akses terhadap keadilan,” kata Farida.
Oleh karena itu, kata Farida, Partai NasDem mengadakan pendidikan politik dan perlindungan hukum bagi perempuan di Provinsi Riau untuk menambah wawasan politik dan hukum bagi kaum wanita. “Jadi, pendidikan ini bukan sekadar teori, tapi juga kita menjadi praktisi. Pendidikan ini juga untuk mengurangi mainseat bahwa perempuan bukanlah sekadar pemilih pasif, melainkan aktif dalam politik,” ujar anggota DPRD Riau ini.
Farida mengatakan saat ini keterwakilan perempuan 30 persen belum mencukupi di DPRD Riau. Dalam keanggotaan DPRD Riau periode 2024-2029, dari 65 anggota dewan, baru 11 orang perempuan. “Dengan pendidikan politik dan penyuluhan hukum ini akan menambah keberanian kakak bersuara, tampil di depan umum untuk melindungi diri sendiri dan memperjuangkan keadilan,” kata Farida.
Ia menambahkan kehadiran peserta menunjukkan komitmen yang kuat bahwa perempuan bukan hanya mendapatkan materi, tapi juga ia mengisi ruang politik dengan wajah perempuan yang tangguh, cerdas dan berani bersuara. “NasDem mendukung kakak dan adik, memberi ruang dialog dan edukasi sesuai potensi yang ada. Semoga kegiatan kita memberi manfaat, khususnya bagi perempuan Riau,” kata Farida.
Sementara pembicara Riri Syafitri mengatakan penyuluhan hukum bagi perempuan berguna untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan hukum. Menurut Riri, kasus kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi dewasa ini. “Rata-rata kekerasan dalam rumah tangga itu korbannya perempuan. Satu hari ada 50 hingga 70 kasus yang masuk di kepolisian. Dan itu, kekerasan yang dialami perempuan,” kata Riri.
Pengacara ini mengungkapkan payung hukum untuk perlindungan perempuan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga termasuk delik aduan sehingga korban harus melapor. Itulah pentingnya kita mengetahui tentang undang-undang ini,” kata Riri. (FA)