Warga Nigeria Ditangkap, Tipu Korban Melalui Medsos Rp 365 Juta

PEKANBARU (KR) Polresta Pekanbaru menangkap tiga anggota sindikat penipuan melalui media sosial, salah satunya warga negara Nigeria. Tersangka merayu korban agar mau mentransfer uang hingga mengalami kerugian Rp 365 juta.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pekanbaru menangkap tiga tersangka kasus penipuan, yakni warga Nigeria berinisial VI beserta dua teman wanitanya PI dan DA. Kasus penipuan melalui media sosial ini terungkap setelah korban bernama Dian Fifiyanti melapor ke Polresta Pekanbaru.

Korban berkenalan melalui Facebook dengan seseorang yang mengaku berada di Amerika Serikat. Pria tersebut menjanjikan uang US$ 30 ribu. Syaratnya korban mau mentransfer uang agar mendapat akses pengiriman mata uang asing tersebut.

Tanpa curiga, korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening tersangka DA hingga mencapai Rp 365 juta. Polisi berhasil menangkap warga Nigeria VI di sebuah rumah kontrakan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Polresta Pekanbaru mengembangkan kasus ini dan menemukan 10 korban lagi. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun.

“Tiga orang ini satu komplotan. Warga Nigeria ini yang berperan berkenalan di Facebook, DA sebagai agen yang menghubungi korban,”  kata Kanit Tipidter Polresta Pekanbaru, Ipda haby Chefrianto. (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup