PEKANBARU (KR) Polresta Pekanbaru menetapkan sopir minibus Antoni Romansyah yang menabrak tiga warga hingga tewas sebagai tersangka. Pengemudi di bawah pengaruh narkoba ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Pekanbaru menyita mobil minibus yang menabrak satu keluarga di Jl Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (1/1). Sepeda motor korban juga dibawa ke Markas Polresta Pekanbaru sebagai barang bukti.
Pengendara sepeda motor Anton Sujarwo meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad, sedangkan istrinya Afrianti dan anaknya Aditia yang berumur 10 tahun tewas di tempat kejadian. Peristiwa naas ini menyisakan kesedihan bagi anak korban Alda Fitria. Siswi SMPN 23 Pekanbaru tersebut harus hidup sebatang kara karena kehilangan ayah ibu dan seorang adiknya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika merilis kecelakaan maut di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1). Menurut Jeki, sopir minibus Antoni Romansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Jeki.
Ia menjelaskan kronologis sebelum kecelakaan di Jl Hangtuah, Pekanbaru, Antoni merayakan malam Tahun Baru 2025 bersama temannya. Tersangka diduga mengonsumsi narkoba dan minuman keras (miras) di tempat hiburan. Paginya, wiraswasta ini mengemudi mobil dari Pekanbaru tujuan Batam. Namun, Antoni melawan arus jalan dan menabrak satu keluarga yang naik sepeda motor.
“Kecepatannya 80 kilometer (perjam). Karena dipengaruhi miras dan dalam keadaan tidak sadar, tersangka memakan jalan sehingga menabrak korban,” kata Jeki. (FA)