PEKANBARU (KR) Polda Riau mengungkapkan kerugian negara akibat skandal perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau mencapai Rp 130 milyar. Dana korupsi APBD ini diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Riau dan pihak eksternal, antara lain selebgram Hana Hanifah yang menerima Rp 900 juta.
“Perhitungan sementara saat ini, (kerugian negara) sudah mencapai Rp 130 milyar. Dan ini masih akan berlanjut, (pemeriksaan) ini baru 90 persen. Kemungkinan besar akan bertambah kerugian negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (24/12).
Perhitungan kerugian negara ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Modus kejahatan keuangan daerah tersebut adalah dengan membuat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif untuk kegiatan di Sekreriat DPRD Riau.
Nasriadi menjelaskan polisi dan BPKP Riau memeriksa 66 hotel di Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Utara. Polisi menemukan 4.700 faktur hotel dan lebih 37 ribu tiket pesawat fiktif. Polda Riau sudah memeriksa 401 saksi, di antaranya mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, Ketua DPRD Riau periode 2019-2024 Yulisman, Wakil Ketua Agung Nugroho, pejabat pengguna anggaran dan tenaga harian lepas (THL).
Polisi mengungkap dana korupsi ini juga mengalir ke rekening artis dan selebgram Hana Hanifah Rp 900 juta. Namun, hingga kini Polda Riau belum menetapkan tersangka. Penyidik sudah menyita aset yang diduga dibeli dari dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp 6 milyar, terdiri dari apartemen, homestay, kendaraan dan barang mewah.
“Yang jelas, yang memberikan kepada Hanifah itu menggunakan rekening orang lain. Rekening itu dimanfaatkan oleh oknum ini untuk memberi uang ke Hanifah. (Penggunaan uang itu) masih kita dalami,” kata Kombes Nasriadi. (FA)