Ratusan Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia

DUMAI (KR) Pemerintah Malaysia mendeportasi 108 pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Pekerja dipulangkan ke Tanah Air karena tidak memiliki dokumen bekerja di luar negeri.

Pekerja migran tiba Pelabuhan Dumai, Riau setelah melintasi perairan Selat Malaka menggunakan kapal cepat, Sabtu (25/1). Sebelumnya pekerja terdiri dari laki-laki dan perempuan ini dideportasi melalui Depot Machap Umboo, Malaka, Malaysia.

Tenaga kerja ilegal ini diperiksa petugas imigrasi dan Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan Dumai. Di antaranya enam orang memerlukan penanganan khusus karena mengalami stres dan lanjut usia.

Pekerja yang dideportasi berasal dari 18 provinsi, antara Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTT, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan dan Lampung. Pekerja imigran yang dideportasi sebelumnya bekerja sebagai buruh, pekerja perkebunan dan asisten rumah tangga di Malaysia.

Pekerja masuk ke Malaysia secara non prosedural atau tanpa memiliki dokumen bekerja dan keahlian yang disyaratkan pemerintah setempat. Proses pemulangan pekerja dibantu Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau. Selanjutnya, para pekerja didata dan menjalani proses pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

“Kapal dari Malaysia membawa pekerja migran 108 orang. Ditemukan ada enam orang membutuhkan perhatian khusus. Kami sudah menangani 213 pekerja migran sejak Januari 2025, targetnya 700 orang setahun,” kata Kepala BP3MI Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan. (FA)

 

Related posts
Tutup
Tutup