PEKANBARU (KR) Polisi menangkap tujuh anggota geng motor yang meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru, Riau. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dalang aksi tawuran.
Tujuh anggota geng motor ditahan di Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru. Para pelaku terbagi tiga kelompok yang ditangkap karena terlibat perkelahian massal di jalan umum. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, berinisial R yang menjadi pemimpin geng motor ini. R ditangkap saat membawa samurai untuk menyerang kelompok geng motor lawannya. Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sementara enam anggota geng motor di bawah umur dikembalikan kepada orang tua. Tawuran antar geng motor yang meresahkan ini dipicu perselisihan dan dendam pribadi. “Masing-masing tim ini punya ego sendiri. Mereka sempat terlibat percekcokan dan selanjutnya terjadi aksi balas dendam,” kata Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni, Selasa (4/2). (FA)