PEKANBARU (KR) Polda Riau terus memburu aset terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau. Polisi menyita 11 unit homestay di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang diduga dibeli dari uang APBD untuk bisnis pribadi, Sabtu (712).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendatangi Sabaleh Homestay di kawasan wisata Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi langsung menyegel 11 unit penginapan yang disewakan untuk wisatawan.
Polisi juga menyita tanah seluas 1.206 meter persegi di Sabaleh Homestay. Objek wisata keluarga ini diduga dibangun dari uang hasil tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau.
Sebelumnya, Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya Batam, Kepulauan Riau senilai Rp 2,1 milyar dan sebuah rumah di Kota Pekanbaru. Polda Riau sudah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, Ketua DPRD Riau 2019-2024 Yulisman, Wakil Ketua Agung Nugroho dan puluhan aparatur sipil negara (ASN).
Skandal keuangan daerah ini terungkap dari adanya laporan 35.836 tiket pesawat fiktif di masa Covid-19. Polda Riau memblokir beberapa rekening bank yang dibuat atas nama tenaga harian lepas (THL) DPRD Riau. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi, dari rekening ini mengalir dana untuk membiayai fasilitas pimpinan DPRD Riau dan Sekretaris Dewan. Polda Riau akan menetapkan tersangka kasus korupsi ini dalam waktu dekat.
“Jadi beberapa aset yang kita sita, barang mewah dan rekening yang diblokir dalam proses di Setwan DPRD Riau. Ada beberapa nama yang diduga dekat dengan calon tersangka, mempunyai hubungan dan menerima transfer. Uang itu digunakan untuk membeli aset di Batam, Pekanbaru dan Sumatera Barat,” kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi. (FA)