PEKANBARU (KR) Polda Riau menyegel ruangan di Gedung DPRD Riau dan menyita ratusan dokumen terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, Rabu (11/9). Skandal keuangan daerah ini melibatkan sejumlah pimpinan DPRD Riau dan Sekretaris Dewan.
Penggeledahan Gedung DPRD Riau berlangsung 16 jam. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung menyegel ruang Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Riau Rabu pagi. Polisi juga menyita ratusan dokumen keuangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pegawai dan anggota DPRD Riau.
Polda Riau sudah memeriksa Ketua DPRD Riau Yulisman, Wakil Ketua Agung Nugroho dan Sekretaris DPRD Riau Muflihun. Pemeriksaan maraton dilakukan setelah penyidik menerima informasi adanya aliran dana perjalanan dinas fiktif mengalir ke sejumlah pimpinan Dewan.
“Penentuan penetapan tersangka harus berdasarkan data perhitungan kerugian negara. Yang perlu ditegaskan, siapa pun yang terkait akan dipanggil. Contohnya, kita sudah periksa Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Riau,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi.
Menurut Nasriadi, dana ilegal dari perjalanan dinas fiktif digunakan untuk fasilitas pimpinan DPRD Riau, seperti cicilan sewa mobil dan renovasi rumah dinas. Polda Riau juga menemukan puluhan rekening bank fiktif yang dibuat atas nama tenaga harian lepas (THL). Dari rekening ini mengalir dana untuk membiayai fasilitas pimpinan DPRD Riau, termasuk pimpinan Sekretariat Dewan.
Dugaan penyimpangan anggaran daerah ini terjadi tahun 2020 hingga 2021. Dalam kasus ini, polisi menemukan 35.836 tiket pesawat fiktif di masa Covid-19. Polda Riau sudah memanggil karyawan perusahaan penerbangan yang menyebutkan tidak ada tiket perjalanan dinas selama masa pandemi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho membantah adanya aliran dana perjalanan dinas fiktif untuk membiayai fasilitas rumah dinasnya. Menurut Agung, Dewan melaksanakan kewenangan sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi). “Saya tidak ada terlibat sedikit pun tentang pembuatan SPPD (surat perintah perjalanan dinas-Red) fiktif, menyuruh atau aliran dananya. Kami hanya bertugas, semua disiapkan,” kata Agung. (FA)