PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap polisi yang menganiaya warga hingga tewas di Kabupaten Kampar. Tersangka dipecat dari profesinya dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Anggota polisi Bripka Antoni Saputra ditahan di Markas Polda Riau, Kamis (12/9). Antoni ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga bernama Jamal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, tersangka menganiaya Jamal di sebuah perkebunan kelapa sawit. Korban dipukul hingga mengalami pendarahan di bagian kepala. Jamal meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru.
Bripka Antoni Saputra yang saat ini bertugas di Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Riau mengaku diajak temannya berinisial Y untuk menggeledah korban Jamal. Korban dituduh mencuri barang berharga milik Y. Polda Riau masih memburu Y sebagai otak kejahatan dan tiga pelaku penganiayaan lain. “Tersangka diberi tahu bahwa barang Y diambil oleh korban sudah dua hari. Karena berteman, tersangka mencari korban dan melakukan penganiayaan,” kata Asep.
Tersangka Bripka Antoni Saputra dinilai melanggar prosedur penanganan hukum. Antoni terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) dan dijerat Pasal 354 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FA)