PEKANBARU (KR) Polda Riau menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perdagangan narkoba senilai Rp 15,2 milyar. Polisi menangkap dua bandar narkoba jaringan internasional yang mengoperasikan bisnis obat terlarang.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial H di rumahnya Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan 40 gram sabu, 57 pil ekstasi dan 220 happy five dalam rumah tersebut.
Polisi mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka utama perdagangan narkoba berinisial MR. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, MR mengaku sudah menggerakkan bisnis obat terlarang sejak Maret 2025.
Tersangka mendapatkan keuntungan dan membeli sejumlah aset, antara lain ruko, tanah 6 hektare dan surat berharga. Polda Riau menyita uang tunai senilai Rp 15,2 milyar. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Pengembangan dari kasus ini, kami mendapatkan transaksi keuangan yang mencurigakan dari salah satu rekening. Dalam rekening tersebut, sekali transfer bisa sampai Rp 2,2 milyar. Itu kami kembangkan, akhirnya kami simpulkan uang itu hasil kejahatan narkoba,” kata Putu, Rabu (12/11). (FA)





