Polda Riau Tangkap Kurir 1 Kg Sabu, Diedarkan Saat Tahun Baru

PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap anggota sindikat perdagangan narkoba di Kota Pekanbaru. Polisi menyita 1 kg sabu yang disembunyikan dalam bungkusan ikan asin. Paket obat terlarang ini akan diedarkan saat perayaan Tahun Baru 2025.

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang kurir narkoba di loket bus, Jl SM Amin, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial FC dicurigai akan membawa paket sabu ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan sabu dalam bungkusan ikan asin. Tersangka FC mengaku akan mengantarkan narkotika golongan satu ini ke rekannya berinisial R di Mataram.

Polisi berhasil menangkap R dan membawa dua anggota jaringan perdagangan narkoba ini ke Markas Polda Riau. Barang bukti sabu diduga diselundupkan dari Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Tersangka FC mengaku mendapat upah Rp 50 juta untuk sekali pengantaran sabu dari Pekanbaru ke Mataram.

Sedangkan tersangka R mendapat upah Rp 5 juta untuk jasa menerima narkoba dan mengedarkannya di Mataram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan narkoba yang disita akan diedarkan saat Perayaan Tahun Baru 2025. Polisi masih mengembangkan kasus perdagangan obat terlarang ini dan memburu pengendali sindikat narkoba yang berperan sebagai operator.

“Untuk selanjutnya kita akan melakukan pengembangan terhadap pemilik barang ini yang sudah teridentifikasi. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan. Ya, ini memang untuk persiapan akhir tahun,”  kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti. (FA)

Related posts
Tutup
Tutup