PEKANBARU (KR) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga tersangka pengedar ganja di Kota Pekanbaru. Polisi menyita 15,61 kilogram ganja dari komplotan lintas provinsi ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan Tim Subdit 1 dipimpin Kompol Ryan Fajri berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di sebuah rumah Jl Labersa, Kota Pekanbaru.
Masing-masing berinisial TAS, BC dan S. Kasus ini awalnya terungkap saat tim menyelidiki informasi adanya transaksi narkoba.
“Ketiga tersangka berhasil diamankan di Jl Labersa, saat penggeledahan ditemukan beberapa paket narkoba jenis ganja,” kata Putu, Jumat (24/1).
Polisi mengembangkan kasus ini dan menyita kembali 15,61 kilogram ganja di sebuah rumah kontrakan tersangka BC, Jl Muslimin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari penangkapan tersebut, terungkap komplotan ini adalah jaringan antarprovinsi, tersangka TAS yang menjemput ganja ke Sumatera Utara atas perintah pria berinisial P dan R yang masih diburu polisi.
Tersangka TAS mengaku awalnya menjemput ganja tersebut ke Sumatera Utara sebanyak 36 kilogram. Namun, uniknya ganja ini dicuri BC dan ME (buron).
Tersangka BC menyembunyikan ganja 15,61 kilogram di rumah kontrakannya. Sisa ganja dibawa kabur ME. “Dalam kasus ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti yang dicuri ME dan mengejar pemasok P serta R ke Sumut,” kata Putu.
Dari penangkapan ini berhasil diselamatkan potensi 5.024 jiwa dengan total nilai ganja mencapai Rp 31 juta. (FA)