PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap empat anggota sindikat perdagangan narkoba. Polisi menyita 9,8 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
Para tersangka ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera dan Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Empat orang ini akan mengirim obat terlarang dari Pekanbaru tujuan Palembang, Sumatera Selatan.
Masing-masing berinisial AF, DS serta pasangan suami istri ZM dan SA. Empat tersangka berperan sebagai kurir dan pengawal pengiriman paket narkoba. Polisi menyita barang bukti 9,8 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih memburu seseorang berinisial Z yang berperan sebagai pengendali perdagangan narkotika golongan satu ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami mengamankan tersangka DS dan ditemukan 10 paket sabu dalam mobil, setelah ditimbang beratnya 9,8 kg dan ditemukan juga 30 ribu pil ekstasi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Jumat (21/2). (FA)